Sunday 2 July 2017

Pemkot Solo bakal potong tunjangan PNS bolos usai libur Lebaran


Hari ini merupakan pertama masuk kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), usai cuti bersama Idul Fitri 2017. Tak mau kecolongan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerjunkan tim gabungan untuk mengawasi presensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tim gabungan yang melibatkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan Inspektorat tersebut bertugas mengecek satu per satu presensi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika ada PNS yang mangkir di hari pertama, pemkot akan menjatuhkan sanksi tegas, sesuai aturan berlaku.

"Saya berharap tidak ada PNS yang mangkir di hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama. Harus ada alasan yang jelas, misalnya sakit, ya harus dengan surat keterangan dari dokter. Kalau tanpa keterangan pasti akan kita jatuhi sanksi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Yulistianto, saat akan mengikuti apel bersama di halaman balai kota, Senin (3/7) pagi.

Budi menjelaskan, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Tak hanya sanksi disiplin, mereka juga bisa dijatuhi sanksi potong tambahan penghasilan (tamsil).

Ia menerangkan hari ini ASN akan bekerja seperti hari normal. Demikian juga untuk kantor pelayanan publik dipastikan sudah berjalan seperti biasa.

"Pelayanan publik akan kami optimalkan pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran," kata sekda.

Untuk kegiatan hari ini, Budi menerangkan, diawali dengan apel pagi dan halalbihala di halaman balai kota. Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan presensi ASN di masing-masing OPD

No comments:

Post a Comment